Vonis Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur

Kamis, 29/12/2022 14:35 WIB

Serang, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Dedy Ari Saputra vonis beba Nikita Mirzani dari perkara dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu.

"Menimbang JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022).

Mendengar pernyataan hakim, artis ternama itu pun sujud di ruang sidang sambil menangis.

Pengacaranya, Fahmi Bachmid langsung menghampiri Nikita yang terus menangis. Dan juga dua anggota Polwan yang ikut membantu Nikita untuk kembali duduk.

Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski empat kali diundang oleh pengadilan.

Nikita Mirzani menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

TERKINI
Travis Kelce Bingung dengan Tuduhan Jana Kramer `Selalu Mabuk dan Suka Perhatian` Heboh Mandi dengan 9 Kg Garam, Jessica Biel Berbagi Rahasia di Balik Persiapan Met Gala 2024 Biaya Menikah Mahal, Kate Hudson Ogah Pakai Jasa Wedding Planner Pacaran dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Suka Mabuk dan Mencintai Perhatian