Kamis, 29/12/2022 14:35 WIB
Serang, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Dedy Ari Saputra vonis beba Nikita Mirzani dari perkara dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu.
"Menimbang JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022).
Mendengar pernyataan hakim, artis ternama itu pun sujud di ruang sidang sambil menangis.
Pengacaranya, Fahmi Bachmid langsung menghampiri Nikita yang terus menangis. Dan juga dua anggota Polwan yang ikut membantu Nikita untuk kembali duduk.
Istri Mantan PM Pakistan Minta Ditahan di Penjara, Bukan tahanan Rumah Lagi
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Jabatan
KPK Didesak Periksa Anggota BPK yang Keluarkan WTP Kementan Era SYL
Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski empat kali diundang oleh pengadilan.
Nikita Mirzani menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Keyword : Nikita MirzaniDito MahendraPN Serang