Kamis, 29/12/2022 04:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) temukan 1.215 laporan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp183,3 triliun selama tahun 2022.
"Sepanjang tahun 2022 saja 11 bulan ini PPATK telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis laporan yang terkait dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (28/12/2022).
Ivan menuturkan bahwa PPATK telah mengirimkan 3.990 permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan. Penyedia jasa keuangan berperan sebagai pihak pelapor transaksi-transaksi tersebut.
Berdasarkan analisis lembaga intelijen keuangan tersebut, tindak pidana korupsi dan narkotika menjadi sumber terbesar dari kasus pencucian uang.
Legislator PDIP: Majalah Parlementaria Jembatan DPR dengan Publik
Lebih dari 9.500 Warga Palestina Dilaporkan Hilang Sejak 2023
Menteri PPPA: Kasus Kekerasan Seksual Tidak Boleh Ada Restorative Justice
"Risiko terbesar sumber dan pencucian uang itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika,” tutur Ivan.
Diketahui, untuk tindak pidana pencucian uang di tindak pidana korupsi, PPATK menemukan transaksi senilai Rp81,3 triliun.
PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan tindak lanjut hasil analisis maupun pemberantasan praktik tindak pidana pencucian uang.
Keyword : PPATKTransaksi MencurigakanKeuangan