Kamis, 15/12/2022 23:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/12) malam.
Barang bukti tersebut diamankan tim penyidik saat menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Siamnjuntak dan tiga orang lainnya.
"Sejauh ini sebagai bukti permulaan jumlah uang yang telah diterima miliaran rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12).
Adapun terkait jumlah penerimaan uang suap yang diduga diterima Sahat, saat ini masih terus diklarifikasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut.
Sidang Serius Jadi Viral Gara-gara Tisu di Jidat Eks Kepala Polisi
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
KPK Periksa Kasubdit Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
"Perkembangan selengkapnya disampaikan lebih lanjut," ujar Ali.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum sejumlah pihak yang ditangkap tersebut. KPK akan menjelaskan seluruh kontruksi perkara saat jumpa pers