Rabu, 25/01/2017 15:07 WIB
Jakarta - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Suhemi dan Novianti. Dua anak buah mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana itu, juga divonis dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama Putu, yakni terlibat suap terkait pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumatera Barat. Suhemi diketahui merupakan orang kepercayana Putu, sementara Novianti merupakan staf Putu. Perbuatan keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Periksa Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Terkait Kasus Azis Syamsuddin
KPK Analisis Aliran Suap DAK Kebumen untuk PAN
Politikus Demokrat Dituntut Penjara dan Cabut Hak Politik
Keyword : Suap DAK I Putu Sudiartana