Selasa, 06/12/2022 17:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI telah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12).
Mengenai adanya protes dari berbagai kalangan, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan pihak yang tidak puas bisa menempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Biar selanjutnya ini berproses ya. Kalau memang ada ketidakpuasan, tentunya ada langkah-langkah hukumnya bisa diambil. Katakan ke Mahkamah Konstitusi, dan ini kan prosesnya sudah sangat panjang ya. Bayangkan 59 tahun kita berbudaya dan tertunda tertunda, tertunda. Sehingga, kalau dikatakan kurang sosialisasi sebenarnya bahwa prosesnya sudah berjalan demikian panjang,” jelas Lodewijk kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dia juga menyampaikan, UU KUHP yang baru saja disahkan ini, lebih sesuai dengan budaya dan hukum di Indonesia, dibandingkan dengan yang sebelumnya merupakan turunan dari kolonial Belanda.
BKSAP DPR Harap Kerja Sama dengan Zimbabwe Beri Manfaat di Berbagai Bidang
MKD DPR Koordinasi dengan Kepolisian Tindak Penggunaan Plat Nomor Palsu
Legislator PKS Soroti Rencana Pembentukan Presidential Club: Sah-sah Saja
“Kita punya undang-undang yang baru berdasarkan kondisi keindonesiaan, karena undang-undang yang kita anut selama ini adalah undang-undang yang masih menganut undang-undang yang disampaikan oleh Hindia-Belanda yang sudah demikian lama perjalanan panjang, atau mungkin sudah tujuh presiden yang melewati ini, kemudian 13 Menteri Hukum dan HAM yang menangani, termasuk sudah ada yang meninggal Prof Muladi,” sambungnya.
Terakhir, Lodewijk mengucapkan rasa terima kasihnya pada semua stakeholder yang terlibat dalam upaya mewujudkan UU KUHP ini.
“Tentunya kita mengucapkan terima kasih atas upaya-upaya yang telah dilakukan, dan mudah-mudahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia untuk tegakkan hukum di Indonesia,” tandasnya.