KPK Tahan Mantan Petinggi PT WASCO Terkait Korupsi Jalan Bengkalis

Senin, 05/12/2022 19:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (WASCO) Victor Sitorus (VS) pada hari ini, Senin (5/12).

Victor merupakan satu dari 10 tersangka kasus korupsi proyek Multi Years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015. Dia sudah berstatus tersangka sejak 2020 silam.

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Karyoto mengatakan, penahanan dilakukan sejak hari ini sampai dengan 24 Desember 2022 di rumah tahanan (rutan) pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Victor diduga memberikan Rp1 miliar kepada orang kepercayaan mantan Bupati Bengkalis Herlian Saleh agar  dalam proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis. Hal ini agar agar perusahaan Herliyan memenangkan proyek tersebut.

Saat pengerjaan, dalam proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar barat duri TA 2013 s/d 2015.

"Selain itu Tersangka VS juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi," kata Karyoto.

Perbuatan Victor, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp152 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 Miliar.

"Tim Penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Victor disangkakan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan