Selasa, 24/01/2017 12:10 WIB
Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas akan berpotensi pidana.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan, jika memang PP tetap dijalankan dan sudah jelas menabrak UU lainnya maka dua sanksi bisa menjerat pemerintah. "Yakni bisa sanksi secara politis dan sanksi hukum," tegas Azam, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).
Harga MinyaKita Bakal Naik, Legislator PKB: Sanksi Tegas bagi Penimbun
Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna
BP BUMN Bakal Rampingkan 44 Entitas Usaha PLN menjadi 23
Keyword : PP No 72/2016 Komisi VI DPR BUMN