Selasa, 24/01/2017 12:10 WIB
Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas akan berpotensi pidana.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan, jika memang PP tetap dijalankan dan sudah jelas menabrak UU lainnya maka dua sanksi bisa menjerat pemerintah. "Yakni bisa sanksi secara politis dan sanksi hukum," tegas Azam, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).
Komisi VI DPR Minta KDKMP Punya Bisnis Jelas Jangan Hanya Formalitas
Komisi VI: Ekspor Satu Pintu Tutup Celah Permainan Nilai Barang
Peternak Keluhkan Harga Pakan, BUMN Salurkan 5.000 Ton SBM
Keyword : PP No 72/2016 Komisi VI DPR BUMN