Selasa, 24/01/2017 10:10 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni soal pembangunan Masjid Al-Fauz di kompleks Pemkot Jakarta Pusat ke tahap penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, tahap penyidikan dilakukan untuk menetapkan seorang tersangka.
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar
KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar
Keyword : Pilkada DKI Jakarta Sylviana Murni Korupsi