KPK Berpeluang Usut Dugaan Suap Pengurusan Perkara Pidana Korupsi di MA

Selasa, 29/11/2022 20:11 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengusut dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan perkara tindak pidana korupsi pada peninjauan kembali (PK).

Upaya itu buntut ditetapkannya dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka KPK. Namun, hal itu dilakukan jika KPK menemukan alat bukti yang cukup.

"Terkait dengan pekerjaannya ya seorang hakim ini tidak hanya satu perkara yang ditangani. Tentunya apabila nanti sudah bisa kami periksa dari yang lain-lain, pun kita ada alat atau instrumen yang bisa melakukan pencarian bukti-bukti yang lain yang terkait dengan pidana itu ya seperti penggeledahan dan lain-lain, itu sangat dimungkinkan," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (29/11).

"Tapi yang jelas semuanya berdasarkan atas kecukupan alat bukti yang ada," tambahnya.

Sebelumnya, marak diberitakan terkait pemotongan hukuman sejumlah koruptor, salah satunya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Di mana,, Gazala Saleh merupakan salah satu hakim yang turut mengurangi masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

"Memang ada diskon, misalnya memang di awal-awal kemarin kami di KPK ini pengurangan hukuman di tingkat PK ini marak, nah itu juga menjadi perhatian kami dan kami juga tidak akan bicara kepada rekan-rekan bagaimana cara kami melakukan upaya-upaya untuk mitigasi," kata dia.

Untuk diketahui, Kasus yang menjerat Gazalba Saleh merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Selain Gazalba Saleh, lembaga antirasuah juga menjerat Hakim Yustisial, panitera pengganti pada Kamar Pidana MA sekaligus asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Staf Hakim Agung Gazalba, Redhy Novarisza.

KPK lebih dulu menetapkan Hakim Agung Sudarajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Sudrajad diduga menerima suap senilai Rp 800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Ke delapan orang itu di antaranya Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi; dan PNS MA, Albasri.

Kemudian, Yosep Parera selaku pengacara; Eko Suparno selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce