Kemenkumham Tambah 4 Ayat di Pasal Penghinaan Pemerintah, Simak Penjelasan Wamen Edward

Kamis, 24/11/2022 16:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menambah sejumlah ayat pada Pasal 240 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, beleid itu mengatur tentang pasal penghinaan pemerintah.

"Item ke-9 penghinaan terhadap pemerintah, ini Pasal 240. Kami menambahkan beberapa ayat," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (24/11).

Edward melanjutkan, total ada 4 ayat yang ditambahkan dalam Pasal 240 RKUHP tersebut. Dimana ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda kategori 2.

Kemudian ayat 2 menyebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana penjara paling lama tiga tahun. Selanjutnya, ayat 3 berbunyi tindak pidana yang dimaksud ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

"Ayat 4, aduan yang sebagaimana dimaksud ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara," kata dia.

Pemerintah juga menambahkan penjelasan dalam Pasal 240. Pemerintah yang dimaksud itu adalah presiden Indonesia sebagai memegang kekuasaan pemerintahan.

"Yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata dia.

Kemudian, penjelasan kerusuhan, yakni suatu kondisi di mana timbul kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan oleh sekelompok paling sedikit dilakukan tiga orang.

 

 

 

TERKINI
Mahfuz Sidik: Indonesia Bisa Pimpin Perjuangan Kemerdekaan Palestina Parlemen Kampus Bangun Pemahaman Mekanisme Persidangan DPR RI Maju Pilkada 2024, Caleg DPR RI Terpilih Harus Mengundurkan Diri Anggota DPR Apresiasi Pelaksanaan Screening Kesehatan Jemaah Haji