Sabtu, 19/11/2022 04:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba seberat 5 kilogram yang sempat dianggap diedarkan telah ditemukan.
Hotman menyebut, barang bukti narkoba 5 kg tersebut masih utuh disimpan di Kejaksaan.
“Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi,” ujar Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Oleh karenanya, Hotman menuturkan bahwa barang bukti yang dijadikan objek dalam kasus tersebut tidak terkait dengan Teddy Minahasa.
Maduro Minta Pengadilan AS Batalkan Dakwaan Soal Perdagangan Narkoba
Kasus Narkoba, Influencer "Doctor Food" Ditangkap Polisi Lebanon
Rutan Bareskrim Polri Jadi Sarang Narkoba, Tes Urine Tahanan Negatif
“Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh lengkap di Kejaksaan 5 kg, dan dimusnahkan 35 kg,” jelasnya
Keyword : Teddy Minahasa Narkoba Hotman Paris