Sabtu, 19/11/2022 04:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba seberat 5 kilogram yang sempat dianggap diedarkan telah ditemukan.
Hotman menyebut, barang bukti narkoba 5 kg tersebut masih utuh disimpan di Kejaksaan.
“Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi,” ujar Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Oleh karenanya, Hotman menuturkan bahwa barang bukti yang dijadikan objek dalam kasus tersebut tidak terkait dengan Teddy Minahasa.
Militer AS Kembali Serang Kapal di Pasifik Timur, Tiga Orang Tewas
Aboe Bakar: Tak Ada Sedikit Pun Niat Menghina dan Mendiskreditkan Ulama
Legislator PDIP Beri 5 Rekomendasi Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika
“Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh lengkap di Kejaksaan 5 kg, dan dimusnahkan 35 kg,” jelasnya
Keyword : Teddy Minahasa Narkoba Hotman Paris