Sabtu, 19/11/2022 01:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Aksi buka baju vokalis band Widy Vierratale usai manggung di Emotional Festival Palu beberapa waktu dianggap Forum Pemuda Sulawesi yang mengatasnamakan Masyarakat Sulawesi merupakan pornografi dan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Secara legal standing lewat kuasa hukum, saya datang ke Mabes Polri untuk konsultasi terkait laporan polisi terhadap perilaku yang dilakukan oleh salah seorang artis yang telah datang ke kampung kami dan bagi kami hal itu tidak patut untuk dicontoh," kata Mualim Bahar, Ketua Forum Pemuda Sulawesi di Bareskrim, Kamis (17/11).
"Itu tidak ada dalam budaya kami orang Sulawesi. Budaya kami orang Sulawesi itu ajarannya bagus, bagi kami tidak ada ajaran seperti itu," sambungnya.
Ditambahkan kuasa hukumnya Zainul Arifin, laporan tersebut atas dugaan tindak pidana terkait UU Pornografi.
Wakil Ketua MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Langkah Masif dan Terukur
Tujuh Terduga Teroris di Sulteng Ditangkap Tim Densus 88 Antiteror
Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur Digagalkan Bareskrim Polri
"Kami laporkan atas dugaan tindak pidana ini, yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar Rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," tandas Zainul Arifin, kuasa hukum pelapor.
Widy Vierratale belum memberikan klarifikasinya terkait laporan yang ditujukan kepada dirinya tersebut.
Keyword : Widy Vierrratale Buka Baju Bareskrim Polri Pornografi