Jum'at, 18/11/2022 14:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sejumlah korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bersama dengan tim kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi tragedi tersebut.
“Kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban, hari ini mengunjungi Bareskrim Polri dengan agenda yaitu membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang,” ujar kuasa hukum korban dan keluarga korban, Anjar Nawan Yusky kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Lebih lanjut, Anjar mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan beberapa pasal dalam laporan yang akan dibuatnya.
“Kami nanti rencananya akan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam (Pasal) 338 dan juga 340 KUHP, 351 ayat 3 dan seterusnya,” tuturnya.
Empat dari Tujuh Korban Tewas Kebakaran Toko Figura di Mampang Ternyata Satu Keluarga
Tujuh Terduga Teroris di Sulteng Ditangkap Tim Densus 88 Antiteror
Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur Digagalkan Bareskrim Polri
“Kemudian pasal penganiayaan dan kunci yang paling penting ini ada korban anak, ada lex specialisnya, ada ketentuan UU khusus yang mengatur. Itu UU perlindungan anak, itu harusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan di Jawa Timur,” jelasnya.
Keyword : Kanjuruhan Korban Bareskrim Polri