Sabtu, 12/11/2022 04:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Persidangan terhadap para terdakwa perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara pertama yakni perkara pembunuhan berencana dengan jumlah terdakwa yang akan disidang sebanyak lima orang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sedankan perkara lainnya yakni perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan total terdakwa sebanyak 7 orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
“Jadwal sidang lanjutan kasus Brigadir J pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Sidang Serius Jadi Viral Gara-gara Tisu di Jidat Eks Kepala Polisi
Hadiri Sidang IMO SSE-12, Indonesia Perkuat Peran sebagai Flag State
Prancis Desak Sidang PBB Usai Serangan Israel Tewaskan Personel UNIFIL