Selasa, 08/11/2022 17:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan soal opsi penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe. Dia menyebut penjemputan terhadap tersangka akan dilakukan jika dibutuhkan.
"Kalau kemudian pada saatnya memang dibutuhkan ada penjemputan paksa terhadap seorang tersangka, ya pasti kami lakukan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (8/11).
Ali menjelaskan upaya jemput paksa merupakan ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana. Berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang KUHAP, upaya jemput paksa dilakukan ketika seorang tersangka mangkir tanpa ada sama konfirmasi dalam dua kali pemanggilan.
KPK Sebut Potensi Korupsi Politik Muncul Sejak Proses Kaderisasi
Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Biro Travel
KPK Resmi Terbitkan SP3 Kasus Siman Bahar
"Ketiganya diambil atau dijemput paksa, itu bisa dilakukan. Nah dalam proses ini kan memang kemudian ada ruang diskusi," katanya.
Namun, Ali mengatakan jika pihaknya masih akan menganalisis mendalam untuk menjemput Lukas. Sebab, setiap penanganan perkara korupsi terdapat mekanisme yang diatur oleh undang-undang.
"Tentu proses-proses penanganan hukum tindak pidana korupsi ada mekanisme dan cara yang diatur oleh ketentuan undang-undang, hukum acara pidana, undang-undang kpk, atau undang-undang tindak pidana korupsi sendiri," jelas Ali.
Dia mengatakan jika KPK tidak ingin melanggar undang-undang ketika akan menegakkan hukum. Terlebih, di dalam penegakan hukum harus menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Diketahui pada Kamis (3/11), tim KPK dan tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menemui Lukas Enembe di rumahnya di Koya Tengah Kota Jayapura, Papua. Ketua KPK Firli Bahuri turut hadir dalam pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan tersebut.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan KPK di rumah Lukas karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir panggilan tim penyidik dengan alasan sakit.
Kepada wartawan di Jayapura, Firli menyebutkan memeriksa kesehatan dan berkas perkara Lukas Enembe sekira 1,5 jam. Dalam pemeriksaan tersebut turut hadir Kapolda Papua, Pangdam Cenderawasih, dan Kabinda Papua.
Keyword : KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Jemput Paksa Tersangka