Senin, 07/11/2022 10:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022). Majelis hakim berencana menggabungkan sidang tersebut dengan terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mempersiapkan pengamanan terkait hal tersebut lantaran Bharada E dalam perlindungan dengan status Justice Collaborator.
“Ya tentu ada dua tempat ya. Pertama ada tempat transit di pengadilan. Itu kan sejauh ini Bharada E ada tempat tersendiri yang hanya dengan LPSK di dalam tempat itu,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, dikutip Senin (7/11/2022).
Selain penempatan ruang yang terpisah dan pengamanan dari LPSK, Edwin menyebut perlindungan juga ada di ruang persidangan dengan mengajukan permintaan untuk bisa menempatkan petugasnya di dekat Bharada E.
8 Tahun Penjara, Terpidana Ricky Rizal Dibawa ke Lapas Salemba
Pascaputusan MA, LPSK: Keluarga Birgadir J Bisa Ajukan Restitusi
Vonis Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf dan Ricky Rizal Diringankan MA
“Nah di dalam ruang pengadilan ini kan sepenuhnya menjadi wilayah majelis hakim ya. LPSK mungkin akan meminta supaya petugas LPSK juga berada di dalam ruang persidangan di dekat Bharada E,” ucapnya.
“Tapi teknisnya seperti apa, tentu ya kami sepenuhnya akan mematuhi perintah dari majelis hakim,” jelasnya.
Keyword : Bharada E Ricky Rizal Brigadir J