Komisi V Yakin Eks Dirut Garuda Indonesia Terlibat Suap

Jum'at, 20/01/2017 12:02 WIB

Jakarta - Komisi V DPR yang membidangi perhubungan meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti yang kuat terkait penetapan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka korupsi.

Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro memastikan, Chairman MatahariMall.com, situs e-commerce milik Lippo Group ini terlibat atas dugaan penerimaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Saya yakin dapat dipastikan bahwa KPK mempunyai data yang sangat lengkap," kata Nizar, melalui rilisnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/1).

Untuk itu, politikus Partai Gerindra itu mengapresiasi kinerja institusi tindak kejahatan korupsi itu dalam mengungkap kasus yang melibatkan perusahaan milik BUMN itu. Selain itu, kasus suap antar negara tersebut juga kali pertama diungkap KPK.

"Memberikan apresiasi kepada KPK yang telah bekerja keras dan berhasil mengungkap suap antar lintas negara dan ini baru pertama kali siap lintas negara dapat diungkap," terang Nizar.

Diketahui, KPK menetapkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka korupsi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Direktur Utama PT GIA periode 2005-2014 itu diduga menerima suap dari Rolls-Royce P.L.C. melalui Beneficial Owner Connaught Internasional Pte.Ltd, Soetikno Soedarjo (SS).
Dugaan suap yang diterima dalam bentuk uang senilai Rp 20 miliar dan bentuk barang senilai USD 2 Juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

"Dalam bentuk Euro 1,2 juta dan USD atau senilai setara Rp 20 miliar dan dalam bentuk barang senilai USD 2 Juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia," ucap Laode dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (19/1).

Total pengadaan pesawat airbus baru dalam kurun 2005-2014 sebanyak 50 pesawat. Dari pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Rolls-Royce P.L.C itu, Emir diuntungkan.

Atas dugaan itu, Emir selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, SS selaku broker pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2