Kamis, 19/01/2017 19:05 WIB
Jakarta - Fraksi PKB di DPR menghimbau pemerintah menolak usulan penghapusan UU No.1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Usulan tersebut dikhawatirkan memicu persepsi negatif tentang agama dari masyarakat.
"Saya berharap pemerintah menolak usulan (pencabutan UU Penodaan Agama) dan justru menggenjot penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama yang diharapkan bisa memberikan payung hukum yang lebih komprehensif dalam penyelesaian berbagai konflik keagaamaan di Indonesia," ujar Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB, Eem Marhamah Zulfah Hiz kepada Jurnas.com di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Wakil Bendahara Umum DPP PKB ini mengatakan usul penghapusan UU Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama akan kental dengan nuansa politis dibanding pembenahan dalam berbangsa dan bernegara. Apalagi, usulan tersebut muncul bersamaan dengan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini masih disidangkan.
"Akan sangat mungkin muncul dugaan adanya upaya intervensi persidangan melalui jalur politik dan kebijakan yang ada," ungkapnya.
Legislator Soroti Pelanggaran MBG, Minta Akreditasi Dapur Segera Diperkuat
FPKB MPR Gelar Nuzulul Quran dan Santunan Anak Yatim
Anggota DPR: Ramadhan Bukan Alasan Menurunkan Kualitas MBG
Eem menekankan pemerintah hati-hati dalam mengakomodir berbagai usulan dari masyarakat tertentu. "Mengingat situasi dan kondisi masyarakat yang sangat sensitif terhadap isu penodaan agama yang diduga dilakukan kandidat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang persidangannya sedang berjalan sekarang ini," ucap Eem.
Keyword : Eem