Sabtu, 29/10/2022 02:05 WIB
Serang, Jurnas.com- Artis kontroversi Nikita Mirzani masih mendekam di Rutan Serang Kelas 2B, Banten dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Masjuno menyatakan Nikita akan dilarang dikunjungi selama dua minggu kedepan lantaran tengah dalam masa Pengenalan Lingkungan Lapas di Lapas Kelas IIB Serang tempatnya kini ditahan. Hal itu diungkapkan kepada media, Jumat (28/10/2022).
"Sejauh ini masih dalam masa pengenalan lingkungan sekita dua minggu, nanti kita pelajari dari materi pemeriksaan dan lain sebagainya. Jadi sejauh ini jam besuk buat yang bersangkutan belum diberlakukan," kata Masjuno.
Diungkap Masjuno, sejauh ini Nikita masih dalam masa adaptasi dan sosialisasi lingkungan lapas. Dan selama proses itu Nikita tidak diizinkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu kedepan.
Peringatan Hari Dokter Keluarga Sedunia Setiap 19 Mei, Ini Sejarahnya
Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Kuatkan Ekonomi Keluarga
15 Contoh Ucapan Hari Keluarga Internasional 2026 yang Penuh Makna
"Dia bisa ikut kegiatan-kegiatan di lapas misal bimbingan kerohanian, dan kegiatan lainnya," tandasnya.
Keyword : Nikita Mirzani Keluarga Rutan Serang