Rabu, 19/10/2022 14:24 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa mengontrol dan mengawasi upaya penghilangan barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman menjelaskan kepada Ferdy Sambo bahwa terdapat 20 CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas di Duren Tiga dan mengatakan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Oleh karenanya, Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk memusnahkan CCTV tersebut dan akan diawasi oleh Hendra Kurniawan agar sesuai dengan rencana rekayasanya.
“Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan ‘Ndra, pastikan semuanya beres’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Aksi Copet di Blok Terekam Kamera CCTV
Panja RUU KUHAP Sepakati Aturan CCTV untuk Awasi Tersangka
Polisi Sita Rekaman CCTV di Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak
Hendra kemudian ikut meyakini Arif Rachman soal rencana rekayasa pembunuhan yang sudah diterimanya dari Ferdy Sambo.
“Sudah rif, kita percaya saja,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Keyword : Hendra Kurniawan CCTV Brigadir J