Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan Didakwa Upaya Hilangkan CCTV

Rabu, 19/10/2022 14:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa mengontrol dan mengawasi upaya penghilangan barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman menjelaskan kepada Ferdy Sambo bahwa terdapat 20 CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas di Duren Tiga dan mengatakan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Oleh karenanya, Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk memusnahkan CCTV tersebut dan akan diawasi oleh Hendra Kurniawan agar sesuai dengan rencana rekayasanya.

“Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan ‘Ndra, pastikan semuanya beres’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Hendra kemudian ikut meyakini Arif Rachman soal rencana rekayasa pembunuhan yang sudah diterimanya dari Ferdy Sambo.

“Sudah rif, kita percaya saja,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.

TERKINI
Amalan Doa Istisqa Rasulullah Agar Hujan Segera Turun BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 lewat wondr, Serta Program Menarik Lainnya Saksi Ungkap Dana Tiket Pesawat Djaka Budhi dari Pengusaha Abidin Fikri: Kepala Sekolah Garda Terdepan Tanamkan Empat Pilar Sejak Dini