Rabu, 18/01/2017 13:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar negara dapat membantu pendanaan partai politik (Parpol). Diusulkan, supaya 50 persen dana Parpol ditanggung negara.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, negara ikut membantu pendanaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, kondisi geografi.
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Keyword : Dana parpol Parpol Dibiayai Negara KPK