Polda Metro Jaya Periksa Teddy soal Narkoba Senin

Minggu, 16/10/2022 05:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya pada Senin (17/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Teddy seharusnya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, pada Sabtu (15/10).

Hanya saja, yang bersangkutan menolak dilakukan pemeriksaan lantaran ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih oleh Teddy sendiri.

"Sehingga kami dari Polda Metro Jaya mengakomodir ini kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan, akan kita lanjutkan lagi menjadi hari Senin sesuai permintaan beliau," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10) malam.

Diketahui, Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy diduga melanggar Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Di sisi lain, Mabes Polri menyatakan Teddy juga bakal diperiksa Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus itu. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan juga bakal dilakukan di Propam Polri, pada Senin mendatang.

TERKINI
Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California Protes Mahasiswa anti-Perang di AS dan Penggerebekan Polisi Kacaukan Rencana Kelulusan Rusia Masukkan Presiden Zelenskiy dari Ukraina Dalam Daftar Orang yang Dicari DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia