Komnas HAM: Gas Air Mata Pemicu Banyaknya Korban di Kanjuruhan

Rabu, 12/10/2022 16:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa tembakan gas air mata menjadi pemicu utama jatuhnya banyak korban dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan.

"Pemicu dari jatuhnya banyak korban adalah gas air mata, termasuk yang ke tribun," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Rabu (12/10).

Anam menyebut hal tersebut terkonfirmasi melalui berbagai temuan Komnas HAM terkait insiden tersebut. Termasuk bukti video krusial milik korban yang meninggal dunia dalam tragedi tersebut.

Lebih lanjut, Anam menyampaikan, gas air mata ditembakkan ke arah tribun sekitar pukul 22.08 WIB. Setelah itu, banyak suporter yang melemparkan sepatunya ke arah lapangan.

Hal itu, kata dia, dilakukan lantaran mereka panik dan sebagai penanda tidak kuat menghadapi gas air mata tersebut.

"Jadi kami menemukan banyak sepatu di lapangan karena kepanikan gas air mata yang tadinya di tembakan ke lapangan lalu ke tribun. Sebagai senjata ketidakberdayaan makanya sepatu dipakai," ujarnya.

Dalam tragedi Kanjuruhan ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

TERKINI
NRC Sebut Gencatan Senjata Lebanon `Momen Harapan` bagi Warga Sipil Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi