Rabu, 12/10/2022 16:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa tembakan gas air mata menjadi pemicu utama jatuhnya banyak korban dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan.
"Pemicu dari jatuhnya banyak korban adalah gas air mata, termasuk yang ke tribun," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Rabu (12/10).
Anam menyebut hal tersebut terkonfirmasi melalui berbagai temuan Komnas HAM terkait insiden tersebut. Termasuk bukti video krusial milik korban yang meninggal dunia dalam tragedi tersebut.
Lebih lanjut, Anam menyampaikan, gas air mata ditembakkan ke arah tribun sekitar pukul 22.08 WIB. Setelah itu, banyak suporter yang melemparkan sepatunya ke arah lapangan.
Komnas HAM Ungkap 12 Orang Minta Perlindungan Dapat Ancaman Kasus Air Keras
Komnas HAM Berpeluang Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus
Komnas HAM Akan Panggil Panglima TNI soal Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Hal itu, kata dia, dilakukan lantaran mereka panik dan sebagai penanda tidak kuat menghadapi gas air mata tersebut.
"Jadi kami menemukan banyak sepatu di lapangan karena kepanikan gas air mata yang tadinya di tembakan ke lapangan lalu ke tribun. Sebagai senjata ketidakberdayaan makanya sepatu dipakai," ujarnya.
Dalam tragedi Kanjuruhan ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.