Senin, 10/10/2022 15:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo bersama dengan rekan-rekannya akan segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan pelimpahan berkas dan dakwaan Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
"Iya, Insyaallah, kami juga menunggu (Pelimpahan Berkas)," tutur Humad PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Ditambahkan Djuyamto, persidangan Ferdy Sambo Cs da obstruction of justice akan digelar pada minggu ketiga bulan Oktober 2022 ini. Namun untuk waktu pastinya tetap masih menunggu penetapan majelis hakim.
"Nanti kepastian nunggu penetapan oleh majelis hakimnya," ungkap Djuyamto.
Pemkab Badung Jawab Gugatan Bali Tower: Tolak Monopoli Bisnis Menara
Fakta Sidang Kredit Sritex: Saksi Tegaskan Tidak Ada Intervensi Direksi
Oknum Marketing Terbukti Tipu Perusahaan, OTO Finance Beri Tindakan Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen segera menuntaskan berkas dakwaan kasus kematian Brigadir J dan melimpahkannya ke pengadilan. Hal itu demi segera disidangkannya Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Keyword : Ferdy Sambo Pengadilan Negeri Brigadir J