Senin, 16/01/2017 14:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tak menerima vonis majelis hakim terhadap pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Lembaga antikorupsi ini pun mengambil langkah banding atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses ini.
"Benar, kami akan ajukan banding untuk putusan tersebut," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfrmasi, Senin (16/1/2017).
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Cecar Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin terkait Aliran Suap
Keyword : kasus suap KPK