Senin, 16/01/2017 14:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tak menerima vonis majelis hakim terhadap pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Lembaga antikorupsi ini pun mengambil langkah banding atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses ini.
"Benar, kami akan ajukan banding untuk putusan tersebut," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfrmasi, Senin (16/1/2017).
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
Keyword : kasus suap KPK