Senin, 16/01/2017 14:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tak menerima vonis majelis hakim terhadap pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Lembaga antikorupsi ini pun mengambil langkah banding atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses ini.
"Benar, kami akan ajukan banding untuk putusan tersebut," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfrmasi, Senin (16/1/2017).
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : kasus suap KPK