Penyidik Tahan Putri Candrawathi, Kejaksaan Agung Juga Akan Menahan

Senin, 03/10/2022 13:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan potensi melanjutkan langkah dari kepolisian yang menahan tersangka Putri Candrawathi setelah proses pelimpahan tersangka atau tahap dua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum biasanya menahan tersangka apabila penyidik melakukan penahanan.

“Biasanya kalau penyidik menahan, penuntut umum pasti menahan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Semedana saat dikonfirmasi, dikutip Senin (3/10/2022).

Penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut juga berpotensi berlanjut setelah kondisi Putri dinyatakan sehat. Selain itu, penahanan juga bisa dilakukan untuk kepentingan persidangan.

“Apalagi ini kasus menarik perhatian dan yang bersangkutam dinyatakan sehat,” jelasnya.

TERKINI
Diperingati Setiap 7 September, Ini Sejarah Unik Hari Pencinta Bir Sedunia Mengapa Hari Membeli Buku Diperingati Setiap 7 September? Hari Kesadaran Duchenne Sedunia 7 September, Ini Sejarah hingga Maknanya 7 September 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini