Senin, 03/10/2022 13:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan potensi melanjutkan langkah dari kepolisian yang menahan tersangka Putri Candrawathi setelah proses pelimpahan tersangka atau tahap dua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum biasanya menahan tersangka apabila penyidik melakukan penahanan.
“Biasanya kalau penyidik menahan, penuntut umum pasti menahan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Semedana saat dikonfirmasi, dikutip Senin (3/10/2022).
Penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut juga berpotensi berlanjut setelah kondisi Putri dinyatakan sehat. Selain itu, penahanan juga bisa dilakukan untuk kepentingan persidangan.
Kejagung Sita Rp401 Miliar terkait Korupsi Nikel di Sultra
Laporan Naik ke Jampidsus, Kejagung Janji Cek Tambang Ilegal
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
“Apalagi ini kasus menarik perhatian dan yang bersangkutam dinyatakan sehat,” jelasnya.
Keyword : Kejaksaan Agung Putri Candrawathi Menahan