Senin, 03/10/2022 13:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan potensi melanjutkan langkah dari kepolisian yang menahan tersangka Putri Candrawathi setelah proses pelimpahan tersangka atau tahap dua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum biasanya menahan tersangka apabila penyidik melakukan penahanan.
“Biasanya kalau penyidik menahan, penuntut umum pasti menahan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Semedana saat dikonfirmasi, dikutip Senin (3/10/2022).
Penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut juga berpotensi berlanjut setelah kondisi Putri dinyatakan sehat. Selain itu, penahanan juga bisa dilakukan untuk kepentingan persidangan.
Eks Jampidsus Febrie Dicecar 18 Pertanyaan, Belum Ditahan Kejagung
Korupsi Febrie Adriansyah, Polisi Serahkan Tersangka dan Barbuk ke Kejagung
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka
“Apalagi ini kasus menarik perhatian dan yang bersangkutam dinyatakan sehat,” jelasnya.
Keyword : Kejaksaan Agung Putri Candrawathi Menahan