Kamis, 29/09/2022 12:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Papua menggantikan Lukas Enembe.
Langkah ini diputuskan AHY menyusul penetapan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Maka kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas ketua DPD Partai Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 Ayat 5," kata AHY dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (29/9).
Willem yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu merupakan anggota Komisi V DPR RI. AHY meminta Willem menjalan tugas dengan baik sebagai Ketua DPD Partai Demokrat.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Lukas sudah dua kali dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka, tetapi ia selalu mangkir.
KPK belum menjelaskan secara detail soal kasus yang menjerat Enembe. Namun, bertalian dengan dugaan suap dan gratifikasi Enembe, KPK juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Enembe lewat judi di kasino.