KPK Respons Soal Kepemilikan Tambang Emas Lukas Enembe

Selasa, 27/09/2022 13:53 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sikap tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyampaikan soal tambang emas di hadapan publik.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, hal itu harusnya disampaikan saat dilakukannya pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Saya ingin sampaikan pada saudara penasihat hukum, ini yang kami sayangkan. Kenapa? Harusnya sampaikanlah langsung di hadapan tim penyidik KPK. kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik itu sampaikan pada KPK. jadi bukan di ruang ruang publik," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).

Ali mengatakan pembangunan narasi di publik bukanlah sebuah pembuktian perkara hukum. Di mana, pembuktian itu harus disampaikan di tempat dan waktu yang sesuai dengan koridor hukum.

"Tapi kemudian membangun narasi dan opini di publik, bagi kami itu bukan sebuah pembuktian karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengakui kliennya memiliki tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

Stefanus Roy mengaku mendapat informasi langsung dari Lukas Enembe. Pengurusan izin pertambangan, kata dia, masih dalam proses.

"`Bapak punya tambang enggak?` sendiri di kampung?` `Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses`," ucap Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Jika semua izin telah selesai diproses, Roy berkata, akan menyerahkannya ke KPK yang saat ini memproses hukum Lukas.

"Dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya," katanya.

"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita `karena pak Marwata (Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK) yang minta` mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," ujar Roy.

Lembaga antirasuah tengah memproses hukum Lukas atas dugaan gratifikasi. Namun, Lukas belum berhasil diperiksa hingga saat ini.

Baru-baru ini, KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus tersebut ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.

Dalam hal ini KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2