Kamis, 22/09/2022 16:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung, Kamis (22/9).
Operasi senyap ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan.
Ghufron mengatakan, tim KPK mengamankan orang dan sejumlah uang. Ghufron menuturkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Resmi Dilantik
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait pihak-pihak yang ditangkap maupun jumlah uang yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," imbuhnya
Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.