Megawati Usul Nomor Urut Parpol Tak Diubah, Pimpinan DPR Serahkan ke KPU

Selasa, 20/09/2022 21:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad ikut berkomentar soal usulan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri ihwal memakai nomor urut lama di Pemilu 2024 mendatang.

Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, Gerindra menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

“Jadi kemungkinan, ya maksudnya saya hal ini nanti biar KPU lah yang mutusin ya," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

Dasco tekankan, peraturan teknis terkait pemilu itu telah diatur oleh KPU. Sementara mengenai usulan Megawati, Dasco menegaskan KPU tentu mempunyai banyak pertimbangan apakah akan dipakai nomor yang lama atau menggunakan yang baru.

“Karena seperti kita tahu kan ini memang banyak parpol baru yang mendaftar tapi juga di tahap awal juga banyak yang nggak lulus," tandasnya.

Megawati sebelumnya mengusulkan agar nomor peserta pemilu 2024 tetap menggunakan nomor peserta yang lama.

“Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomer itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” ujar Megawati, Jumat (16/9).

Adapun usulan itu bertujuan untuk menghemat anggaran partai terkait pengeluaran pembuatan alat peraga dan spanduk pemilu. Dengan menggunakan nomor urut lama, Megawati menilai parpol tidak perlu lagi membuat benda-benda tersebut.

“Belum tentu mau ya itu. Saya nggak tahu. Tapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi. Karena gambarnya sama, nomernya yang berbeda,” tutup dia.

 

 

 

 

 

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu