Perbuatan Tercela, Briptu Sigid Disanksi Demosi 1 Tahun dan Pembinaan

Selasa, 20/09/2022 16:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono (Briptu SMH) dengan demosi selama satu tahun.

Selain sanksi demosi satu tahun, Briptu SMH juga dikenakan sanksi wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam video konferensi pers yang diterima, Selasa (20/9/2022).

Sidang KKEP juga menyatakan bahwa perilaku Briptu SMH sebagai perbuatan tercela atas ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucapnya.

“Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.

TERKINI
KPK Tak Banding, Putusan Bos Blueray Cargo Suap Pejabat Cukai Inkrah Bagaimana jika Ayah Kandung Enggan Menjadi Wali Nikah? Pengamat RSI: Final Piala Dunia 2026 Pembuktian Spanyol Patahkan Mitos Mitos Bulan Safar, Benarkah Bulan Ini Membawa Sial?