KPK Ingin Jokowi Segera Usulkan Calon Pengganti Lili Pintauli

Jum'at, 16/09/2022 02:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengusulkan nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

"KPK hanya berharap bahwa pengusulan siapapun yang dicalonkan oleh Presiden untuk dipilih oleh DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/9).

Ghufron mengatakan pengusulan nama calon pengganti tersebut merupakan wewenang presiden. Dia menyebut jika KPK sendiri tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pengganti Lili.

"Kami tidak memiliki otoritas, itu adalah kewenangan Presiden," ujarnya.

Selain itu, Ghufron mengaku jika kinerja lembaganya sedikit terganggu karena satu kursi pimpinan KPK masih kosong setelah Lili mengundurkan diri pada 11 Juli 2022.

Sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada ayat 1 menyebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI."

Selanjutnya ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29" dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan."

Seperti diketahui, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton kejuaraan balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN) PT. Pertamina (Persero).

Selain itu, Lili juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kemudian, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.

Dengan adanya keppres tersebut, Majelis Sidang Etik memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili Pintauli dinyatakan gugur karena Lili bukan lagi insan KPK yang berada dalam kewenangan Dewas KPK untuk diperiksa dan diadili.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2