Merek dan Logo IPHI Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Kamis, 15/09/2022 19:53 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Merek dan logi Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI) resmi terdaftar dan tercatat pada Direktorat Jendral kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). IPHI tercatat sebagai Merek Indonesia per 1 September 2022 dengan nomor IDM000993315.

Pengurus Pusat IPHI mendaftarkan merek dan logo IPHI yang dilambangkan dengan gambar Kakbah dengan kubah masjid dan lingkaran rantai dengan uraian warna hijau, kuning, hitam dan putih dan bertuliskan `Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)` dalam satu kesatuan.

Atas terdaftar dan terbitnya sertifikat merek dan logo IPHI tersebut, Ketua Umum IPHI Erman Suparno menegaskan bahwa hanya satu organisasi yang boleh menggunakan merek Ikatan Persaudaran haji Indonesia (IPHI), sebagaimana bunyi pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Erman Suparno, yang merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Bersatu Periode 2005-2009 ini berharap agar masyarakat di seluruh Indonesia untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan UU Nomor 3 tahun 2016 tersebut.

Sebab, ancaman pidananya mulai dari penjara lima tahun dan/atau denda Rp2 miliar, hingga penjara sepuluh tahun dan/atau denda sebesar Rp5 miliar.

Erman juga berharap para haji dan hajjah di seluruh Indonesia, untuk kembali ke khittah organisasi, menjadikan organisasi sebagai organisasi yang independen.

"Untuk menjaga kemabruran haji, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan, UU 1945, wawasan Nusantara dan Bhinneka Tunggal Ika," tutup Erman.

TERKINI
Komisi XIII DPR Kecam Israel, Dukung Upaya Pemerintah Selamatkan 5 WNI Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Rapat Paripurna DPR Bahas RAPBN 2027 Rudianto Lallo Soroti Potensi Abuse of Power dalam Penanganan Korupsi Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 117,31 Dolar AS Per Barel