Korupsi Pengadaan Helikopter, Eks KSAU Mangkir Panggilan KPK

Jum'at, 09/09/2022 19:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/9).

Selain Agus, purnawirawan TNI Supriyanto Basuki juga mangkir dari panggilan KPK. Keduanya sedianya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam kepada wartawan.

Ali Fikri mengatakan, KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya. Mereka diminta untuk kooperatof hadir di pemanggilan berikutnya.

Sebab, ditegaskan Ali, keterangan dari keduanya sangat penting untuk proses penyidikan agar membuat jelas perbuatan dari para tersangka dalam kasus ini.

"Menghimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway sebagai tersangka.

Irfan Kurnia mulai ditahan penyidik KPK pada Selasa, 24 Mei 2022. Upaya paksa penahanan dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Irfan beberapa waktu lalu.

Adapun pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Di mana, pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738,9 miliar. Diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini turut melibatkan personel TNI. Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Kemudian Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

Akan tetapi, Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka tersebut.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2