Sabtu, 10/09/2022 06:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa telah dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Kasat Narkoba Karawang Minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Krisno menambahkan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan kasus narkoba.
“Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan, tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu si Kasat Narkoba Karawang,” jelasnya.
Sahroni Minta Oknum Polisi Diduga Terlibat Sabu Dipecat dan Dipidana
Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Butir Ekstasi
DPR Minta Polisi Bongkar Jaringan di Balik Penyerangan Aparat di Katingan
Keyword : Polres Karawang Narkoba Pemberhentian