Akibat Rekayasa Ferdy Sambo, AKP Dyah Chandrawati Kena Sanksi Demosi

Sabtu, 10/09/2022 04:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com- AKP Dyah Chandrawati (AKP DC) telah menjalani sidang kode etik pada hari Kamis (8/9/2022) yang berlangsung selama enam jam.

Hasil sidang komisi kode etik memutuskan, AKP Dyah dijatuhi hukuman demosi atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Selain itu, AKP DC juga dikenakan sanksi etika akibat pelanggarannya berupa ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,” paparnya.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” jelasnya.

Pasal yang dilanggar oleh AKP DC yakni Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung  jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

TERKINI
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku PME 2024, OCBC NISP Hadirkan David Foster, Josh Groban, hingga Afgan Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang Bertepatan Hari Pers Internasional, 57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC