Kamis, 12/01/2017 17:58 WIB
Jakarta - Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas masuk parlemen dinilai sudah tidak relevan diterapkan dalam sistem Pemilu serentak pada 2019 nanti.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Syarifudin Sudding mengatakan, semangat dari PT untuk mengusung capres dan cawapres oleh parpol atau gabungan parpol yang mencapai angka 20 persen.
PPP: Ambang Batas Parlemen 2,5 Persen Paling Tepat
Ketua Kelompok DPD Dukung Putusan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen
MK Koreksi Parliamentary Threshold, HNW: MK Seharusnya Juga Koreksi Presidential Threshold
Keyword : RUU Pemilu Parliamentary Threshold Partai Hanura