KPK Duga Beberapa Proyek PT Amarta Karya Gunakan Subkontraktor Fiktif

Kamis, 01/09/2022 14:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami beberapa proyek pekerjaan di PT Amarta Karya (Persero) yang diduga menggunakan subkontraktor fiktif. Hal itu didalama lewat lima saksi pada Rabu (31/8).

Kelima saksi diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan proyek pada PT Amarta Karya pada tahun 2018—2020.

"Didalami pengetahuannya, antara lain, pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT AK (Amarta Karya) terkait dengan dugaan menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Lima saksi tersebut, yaitu tiga Project Manager PT Amarta Karya masing-masing Sutarno, Firman Sri Sugiharto, dan Achmad Alfi serta dua Site Administration Manager PT Amarta Karya Aswin dan Rizal Fadilah.

KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2