Senin, 29/08/2022 19:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum memutuskan siapa pejabat sementara (Pj) Gubernur DKI, pengganti Anies Baswedan yang akan habis masa jabatannya pada Oktober 2022. DPRD Provinsi Jakarta juga belum ajukan nama-nama calon pejabat sementara tersebut.
Hal itu, ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjawan pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Senin (29/08). “Belum. Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga,” kata Tito.
Kemungkinan, kata mantan Kapolri ini, pembahasan pejabat sementara Gubernur DKI pengganti Anies akan dilakukan pada bulan September 2022. Sebab, lanjut dia, Kementerian Dalam Negeri masih fokus mengurus pejabat sementara kepala daerah yang masa jabatannya habis bulan September 2022.
“Kita ngurus yang bulan September dulu. Itu kan Oktober (Gubernur DKI). Kami ini kan dari Juli sampai Desember totalnya udah 101. Paling banyak itu bulan Juni 48. Yang bulan Agustus, kami kerja di bulan Juli. Bulan September ini, kami kerjakan di akhir bulan Agustus. Kami masih fokus yang beberapa daerah lagi di bulan September. Ini kan Oktober, nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September,” kata dia.
May Day, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024
Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin
Sementara, Tito belum mau mengungkap sosok pejabat sementara Gubernur DKI apakah dari partai politik. Dalam aturan, kata dia, sudah diatur secara jelas bahwa pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya, harus berasal dari aparatur sipil negara. “UU mengatakan seperti itu. Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya eselon 1,” katanya.