Kata Habib Rizieq, Indonesia bukan Negara Polisi

Rabu, 11/01/2017 18:14 WIB

Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum bukan negara Polisi. Hal itu menanggapi laporan terhadap dirinya ke polisi.

Rizieq menyampaikan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh FPI punya hak untuk melapor kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

"Tolong catat baik-baik, Indonesia adalah negara hukum bukan negara polisi," tegas Rizieq, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1).

Untuk itu, Rizieq meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di tanah air. "Hukum harus ditegakkan. Saya pikir itu saja, pokoknya Indonesia negara hukum," katanya.

Diketahui, Rizieq dilaporkan beberapa organisasi kemahasiswaan ke polisi. Selain itu, Rizieq juga telah dilaporkan oleh putri proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016 lalu atas dugaan melecehkan Pancasila.

Untuk kasus dugaan pelecehan Pancasila ditangani oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Kamis (12/1) besok merupakan panggilan kedua oleh Polda Jabar, menyusul panggilan pertama Rizieq mangkir pada 5 Januari 2017 lalu.

TERKINI
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Tobat Ekologis Wamenpar Sebut Bali Punya Modal Besar Jadi Destinasi MICE Kelas Dunia IPW Sebut Eks Kapolda Kalbar Diperiksa Propam, Terkait Apa? Mengenal Sidang Pledoi dalam Hukum Pidana