KPK Dalami Aliran Suap Laporan Keuangan ke Kepala BPK Sulsel

Senin, 29/08/2022 15:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang suap yang diterima tersangka Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kasub Auditorat Sulawesi Selatan I BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Andy Sonny.

Andy Sonny diduga menerima suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PUTR Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020. Hal itu didalami lewat saksi PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Andi Wira Alamsyah pada Jumat (26/8).

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian uang yang diterima tersangka AS (Andi Wira Alamsyah) dkk saat melakukan pemeriksaan keuangan di Dinas PUTR Pemprov Sulsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8).

KPK sedianya memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Almikayandika Musya. Namun ia mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan

"Tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Ali.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

Sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Sementara sebagai penerima, lembaga antirasuah itu menjerat Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/ eks Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS).

Kemudian Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar.

Andy Sonny dan kawan-kawan diduga menerima Rp2,8 miliar untuk mengkondisikan laporan keuangan proyek yang dikerjakan Dinas PUTR Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula pada 2020, saat BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020.

Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid dan Gilang yang pernah menjadi Tim Pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun
2019, diantaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.

"Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 di duga juga dikondisikan oleh AS, WIW dan GG dengan meminta sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Adapun dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 terdapat item temuan terkait beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Atas temuan ini, Edy Rahmat kemudian berinisitiaf agar hasil temuan dari Tim Pemeriksa dapat di rekayasa sedemikian rupa diantaranya untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada.

" Dalam proses pemeriksaan ini, ER selaku Sekretaris Dinas PUTR aktif melakukan koordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk Tim Pemeriksa," kata Alex.

Gilang kemudian memenuhi permintaan Edy dan meminta  sejumlah uang yang disebut dengan `dana partisipasi`.

Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara Edy dengan para oknum BPK tersebut. Adapun, “dana partisipasi” yang dimintakan 1 persen dari nilai proyek dan dari keseluruhan `dana partisipasi` yang terkumpul nantinya Edy akan mendapatkan 10 persen.

"Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW dan GG dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 Miliar dan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan. Sedangkan ER juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta dan KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini," kata Alex.

Atas perbuatannya selaku penerima Andy, Wahid, Gilang, dan Yohanes disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Edy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2