Surati Jokowi, Ini 10 Poin Keberatan Pakar soal RUU Sisdiknas

Senin, 29/08/2022 12:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Puluhan praktisi pendidikan di bawah Aliansi Peduli Pendidikan, meminta Presiden Joko Widodo menunda pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Setidaknya terdapat 10 pertimbangan dalam surat terbuka yang ditandatangani oleh belasan praktisi pendidikan, NU Circle, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Vox Point Indonesia, Hipper Indonesia, PB PGRI, Gernas Tastaka, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), PB PII, Perkumpulan Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC), Pusaka Emas, Mahardika Institute, Edutech Madrasah, AGTIFINDO, Jaringan Sekolah Digital Indonesia (JSDI), dan Yayasan Cahaya Guru.

Adapun 10 pertimbangan itu ialah:

1. RUU Sisdiknas 2022 setara dengan Omnibus Law bidang pendidikan nasional, karena menggabungkan tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen. Padahal terdapat 23 undang-undang lain yang juga berkaitan dengan pendidikan.

"Pengintegrasiannya tidak tampak jelas, sehingga ketika diimplementasikan akan mengalami persoalan di lapangan, mengingat banyak hal yang diatur dalam UU Guru dan Dosen maupun dalam UU Pendidikan Tinggi, tidak termuat di dalam RUU Sisdiknas ini," demikian bunyi pernyataan Aliansi Peduli Pendidikan dalam keterangannya pada Senin (29/8);

2. RUU Sisdiknas dianggap catat unsur legislasi formal, karena penyusunannya dinilai tidak transparan, terburu-buru, serta tidak melibatkan para ahli dari berbagai bidang;

"Dan lebih parah lagi, minimnya kolaborasi yang baik antara kementerian dan para penyelenggara pendidikan di lapangan dari Sabang sampai Merauke, baik di kota maupun daerah terpencil," lanjutnya;

3. Belum tersedianya cetak biru (grang design) pendidikan nasional, yang merupakan prasyarat untuk menyusun RUU Omnibus Lar Sisdiknas, yang efisien dan berkelanjutan;

4. Naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas dianggap tidak menunjukkan pemikiran dan konsep besar yang visioner, melainkan hanya mengabdi pada kepentingan tertentu. "RUU seperti ini akan menjauh dari tercapainya tujuan pendidikan nasional," ujarnya;

5. RUU Sisdiknas yang sudah masuk ke DPR RI tidak memperlihatkan secara jelas, mengenai apakah RUU ini hanya mencakup sekolah atau perguruan tinggi di bawah tanggung jawab Kemdikbudristek atau juga madrasah di bawah Kementerian Agama;

Sebab, mengacu pada UU Sisdiknas yang ada saat ini, berlaku untuk sekolah di bawah Kemdikbudristek dan madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama;

6. RUU Sisdiknas ini akan mendorong percepatan alih status perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi PTN Berbadan Hukum (PTNBH). Padahal, dalam praktiknya, PTNBH cenderung komersial dan biayanya makin sulit diakses oleh masyarakat;

7. Dalam penerimaan mahasiswa baru, RUU Sisdiknas ini justru mengalami kemunduran dibandingkan dengan UU Pendidikan Tinggi, yang memberikan perhatian khusus pada mereka yang tinggal di daerah 3T;

8. Tidak ada sikap yang jelas dari pemerintah mengenai wajib belajar itu gratis atau membayar;

9. Dihilangkannya peran masyarakat melalui dewan pendidikan dan komite sekolah;

10. Penyusun RUU dinilai tidak mengerti adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah.

"Kami berharap RUU Sisdiknas yang akan mengatur nasib bangsa dan negara disusun secara cermat, dengan melibatkan banyak pihak dan tidak tergesa-gesa. Kerusakan dalam regulasi pendidikan itu berarti akan timbulnya kerusakan bangsa selama tiga generasi," tegasnya.

"Oleh karena itu, kami dengan sangat memohon kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden RI untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas tersebut," tutupnya.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2