Imigrasi Buru WN Tiongkok Ilegal Hingga ke Tengah Hutan

Rabu, 11/01/2017 18:35 WIB

Jakarta - Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap 12 orang warga negara Tiongkok di pedalaman Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap lantaran diduga menyalahi izin tinggal.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan,  belasan orang China ini diringkus sekitar pukul 13.30, Selasa (11/1/2017) di pedalaman Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap oleh Timpora termasuk anggota Kantor Imigrasi Klas II Bogor. Sembilan orang yang diamankan ditangkap di tengah hutan.

"12 WNA China ditangka di Desa Banyuwangi, Kampung Cihideung. Dari 12 orang, 9 di antaranya ditangkap di tengah hutan karena melarikan diri," kata Agung dalam keterangannya, Rabu (11/1/2017).

Menurut Agung sempat terjadi pengejaran saat penangkapan itu. Sebab, 9 WNA Tiongkok saat hendak ditangkap berlari ke arah hutan. Alhasil Timpora menyisir hutan. "Terjadi drama kejar kejaran dan sisir menyisir hutan," terang dia.

9 WN yang kabur ini ditangkap setelah beberapa jam menyisir. Kemudian mereka diserahkan ke pihak Kanim Klas II Bogor untuk diperiksa dan membuka penyidikan. "Tim imigrasi dibagi 2, dari pintu depan di Desa Banyuwangi, dan dari sisi belakang tambang Desa Cintamanik. Dimulai dengan jalan kaki selama 2,5 jam lebih," tandas Agung.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2