Parpol dan Lembaga Survei Dilarang Terima Dana Asing

Kamis, 18/08/2022 16:59 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang lembaga pembiayaan asing dalam setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Partai politik dan lembaga survei dilarang menerima aliran dana asing itu. Hal itu, ditegaskan Anggota KPU, August Mellaz, Kamis (18/8/2022).

"Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi Indonesia. Pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan ngga boleh. Kan ini urusannya political margin kita, nah termasuk survei," ujar August Mellaz.

August Mellaz memberikan contoh terkait survei yang berkaitan dengan Pemilu 2024 akan diatur lebih jauh oleh penyelenggara Pemilu. "Nah kalau survei dalam konteks pemilu, kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja. Tapi kan ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024 pada prinsipnya semua pihak tuntutannya harus ada transparansi," kata August Mellaz.

Sementara itu anggota Komisioner KPU Afifuddin berharap masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024. "Pelibatan masyarakat semakin banyak. Jadi tidak hanya partisipasi di hari pencoblosan saja. Tapi di setiap tahapan tingkat kesadaran masyarakat meningkat," kata Afifuddin.

 

TERKINI
Rapat Paripurna Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR Kemenag Pastikan ABT Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2025 Siap Dicairkan Menteri LH Sebut Berbagai Negara Minta Indonesia Pimpin Isu Biodiversitas Paripurna DPR Setujui Sembilan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029