Selasa, 21/07/2026 14:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
Persetujuan diberikan setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan mereka secara tertulis terhadap rancangan undang-undang tersebut.
“Apakah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan Maharani kepada peserta rapat, yang dijawab serentak, “Setuju.”
Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak Jangan Sampai Timbulkan Rasa Takut
Puan: DPR Kawal Antisipasi El Nino hingga Evaluasi Program Magang Dokter
Puan: Hoaks Diskreditkan DPR Ancam Kepercayaan Publik dan Persatuan Bangsa
Selain RUU Satu Data Indonesia, rapat paripurna juga menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai usul inisiatif DPR.
RUU Satu Data Indonesia merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sedangkan RUU LLAJ berasal dari Komisi V DPR RI. Setelah disepakati menjadi usul DPR, kedua rancangan undang-undang tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah sebelum nantinya kembali dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan sebelumnya menjelaskan, RUU Satu Data Indonesia disusun sebagai landasan hukum untuk membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keberadaan satu sistem data nasional sangat penting agar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan tidak lagi didasarkan pada data yang berbeda-beda antarinstansi.
“Pada dasarnya, Undang-Undang Satu Data Indonesia agar data tidak bercerai-berai, tetapi kemudian akan menemukan satu hal yang akurat, yang valid demi penyusunan perencanaan,” ujar Bob dalam rapat Panitia Kerja Penyusunan RUU Satu Data Indonesia.
Ia juga menekankan bahwa regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pertukaran data antar-kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.