DPR Minta Kapolri Usut Tuntas Anggota Polri yang Jadi Beking Mafia Tanah

Kamis, 18/08/2022 11:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberikan perhatian pada laporan Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FMKTI) terkait banyaknya kasus perampasan tanah rakyat yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Dimana oknum aparat kepolisian diduga menekan secara paksa para pemilik tanah yang sah agar melepaskan lahan miliknya dengan ancaman akan dipidanakan. Kasus itu dialami SK Budiarjo bersama istrinya Nurlela yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tanggal 29 Juli 2022.

"Oknum yang diduga jadi beking harus diusut secara tuntas. Jangan ada kesan, kalau ada keberanian dari masyarakat melakukan pengaduan lalu dikriminalisasi. Ini bisa jadi preseden buruk, karena orang jadi takut mengadukan permasalahan mafia tanah," tegas Guspardi dalam keterangan resminya, Kamis (18/8).

"Jangan sedikit-sedikit dikriminalisasi, aparat penegak hukum harus berpihak kepada masyarakat, berpihak pada penegakan hukum. Jangan terkesan membackup pengusaha besar kemudian menafikan kepentingan masyarakat yang sebetulnya punya hak," sambung Politikus PAN ini.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat II menekankan, pada hakekatnya semua sama di mata hukum. Aparat kepolisian harus profesional dalam bekerja, transparan dan akuntabel.

Ia menyinggung arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung terkait pemberantasan mafia tanah. Dimana poinnya, siapapun orangnya, jika terindikasi terlibat dalam mafia tanah harus ditindak tanpa pandang bulu.

"Sesuai arahan presiden kepada Kapolri dan Kejaksaan, siapapun orangnya, apapun institusinya, kalau ada indikasi terlibat harus dilibas. Karena apa? Karena merugikan masyarakat," jelas Guspardi.

Dia menambahkan, permasalahan mafia tanah sebenarnya ranah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN). Namun dalam hal penindakan kementerian yang dipimpin Hadi Tjahjanto tersebut melibatkan aparat penegak hukum.

"Pemberantasan harus dilakukan secara sungguh-sungguh, libas sampai tuntas, seperti apa yang dilakukan Kapolri terhadap kasus meninggalnya Brigadir J. Saat ini jadi momentum yang bagus bagi Kapolri melakukan bersih-bersih," tegas Guspardi Gaus.

Terakhir, ia menyatakan bahwa bersih-bersih oknum yang diduga terlibat dalam mafia tanah akan meningkatkan citra dan marwah kepolisian yang belakangan tengah mendapatkan sorotan positif dari masyarakat.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dipo 86, Hendrikus Hali Atagoran sebelumnya mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas oknum polisi yang diduga terlibat mafia tanah. Ketegasan itu diharapkan seperti yang dilakukan saat mengungkap kasus pembunuhan Birgadir J yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Bapak Kapolri harus tegas dalam menindak oknum polisi yang tidak dapat menjadi penegak hukum Presisi. Ketegasan Bapak Kapolri dalam mengungkap kasus Ferdy Sambo, kami harap juga diterapkan terhadap para mafia tanah, termasuk oknum aparat penegak hukum di belakangnya," kata dia.

Ia menuturkan, apa yang dialami Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FMKTI) SK Budiarjo bersama istrinya Nurlela yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya adalah preseden buruk bagi pemberantasan mafia tanah.

Budiarjo dan istri dilaporkan pengembang PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA). Proses penyidikan terhadap perkara ini dianggap sangat janggal. Laporan dilakukan pada 2018, tetapi penetapan tersangka baru pada 29 Juli 2022. Jauh sebelumnya, tepatnya pada 5 September 2016, Nurlela terlebih dahulu melapor ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut antara lain terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, membuat akta autentik palsu, dan menghilangkan batas tanah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 167, 264, 266, dan 389 KUHP. Namun, sampai sekarang Polda Metro Jaya belum menindaklanjuti laporan.

“Malah laporan dari pengembang yang diproses oleh pihak kepolisian, padahal bukti-bukti surat yang dimiliki oleh Bapak SK Budiardjo sudah lebih dari cukup untuk membuktikan sahnya hak kepemilikan terhadap lokasi tanahnya,” tutur Hendrikus

SK Budiardjo sendiri telah menyampaikan surat permintan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

 

 

 

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2