KPK Kembali Tangkap Eks Wali Kota Cimahi Ajay

Kamis, 18/08/2022 10:01 WIB

Jakarta  Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna, Rabu (17/8). Dia ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, Ali Fikri tak menyebut terkait perkara apa Ajay kembali diseret ke markas Lembaga Antirasuah. KPK akan segera mengumumkan perkembangannya usai memeriksa Ajay secara intensif

"Besok kami sampaikan perkembangannya ya," kata Ali pada Rabu kemarin.

Diketahui, Ajay sempat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 November 2021. Dia bersama Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda, Hutama Yonathan, dijerat atas kasus suap proyek izin Rumah Sakit Kasih Bunda.

Di mana, Ajay dinyatakan terbukti secara sah menerima suap atas perizinan proyek rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi. Dia divonis pidana penjara selama dia tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

TERKINI
Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam