Kamis, 18/08/2022 10:01 WIB
Jakarta Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna, Rabu (17/8). Dia ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, Ali Fikri tak menyebut terkait perkara apa Ajay kembali diseret ke markas Lembaga Antirasuah. KPK akan segera mengumumkan perkembangannya usai memeriksa Ajay secara intensif
"Besok kami sampaikan perkembangannya ya," kata Ali pada Rabu kemarin.
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
Skandal Suap, Pemimpin Gereja Unifikasi Korsel Dibui Dua Tahun
Diketahui, Ajay sempat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 November 2021. Dia bersama Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda, Hutama Yonathan, dijerat atas kasus suap proyek izin Rumah Sakit Kasih Bunda.
Di mana, Ajay dinyatakan terbukti secara sah menerima suap atas perizinan proyek rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi. Dia divonis pidana penjara selama dia tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.