Selasa, 01/09/2026 15:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji , Muhadjir Effendy mengungkap asal-usul penerbitan surat permohonan pengalihan kuota haji tambahan sejumlah 10.000 jemaah pada 2022.
Surat bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 itu ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi, dan ditandatangani oleh Muhadjir yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim.
Hal itu disampaikan Muhadjir saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
Muhadjir mengakui bahwa surat tersebut diterbitkan atas permintaan lisan dari Fuad Hasan Masyhur, Pemilik Maktour Travel sekaligus Ketua Umum Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu).
Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Korupsi Kuota Haji
Perlawanan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Saatnya Uji Seluruh Dakwaan
Kuasa Hukum Yaqut Harap Sidang Pembuktian Buat Terang Perkara Korupsi Haji
Dia menjelaskan surat itu berisi permohonan agar tambahan kuota haji yang semula diperuntukkan bagi jemaah haji reguler dapat dialihkan menjadi haji khusus melalui visa undangan atau Mujamalah.
Jaksa KPK kemudian menanyakan kepada Muhadjir mengenai pihak yang meminta surat tersebut diterbitkan.
"Bapak kenal atas nama Fuad Hasan Masyhur? Kenal tidak?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Kenal," jawab Muhadjir
"Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?," lanjut jaksa.
"Iya, secara lisan iya," jawab Muhadjir.
Kemudian, jaksa embacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhadjir. Dalam keterangannya, Muhadjir menjelaskan bahwa pada 2022 Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah.
Namun, tambahan kuota tersebut diberikan dalam waktu yang sangat terbatas sehingga Kementerian Agama menilai kuota itu tidak memungkinkan untuk dieksekusi melalui mekanisme haji reguler.
Di tengah kondisi tersebut, muncul usulan dari Forum Satu agar tambahan kuota tersebut dialihkan menjadi visa undangan atau Mujamalah. Pelaksanaannya nantinya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa, Fuad Hasan Masyhur menemui Muhadjir di Kantor Kemenko PMK. Dalam pertemuan itu, Fuad menyampaikan bahwa tambahan 10.000 kuota haji tidak dapat dieksekusi pemerintah karena keterbatasan waktu.
Fuad kemudian meminta agar kuota tersebut dialihkan menjadi visa Mujamalah yang dapat dikelola oleh PIHK. Fuad juga meminta Muhadjir membuat surat kepada Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.
Sementara itu, pengurusan visa dan paspor disebut akan ditangani oleh Forum Sathu. Muhadjir membenarkan keterangan tersebut.
Selain itu, Muhadjir juga mengaku berkonsultasi dengan Presiden saat itu, Joko Widodo. Hal itu dilakukan karena saat itu status Muhadjir sebagai Menteri Agama Ad Interim.
"Atas permintaan Fuad Hasan Mansyur tersebut kami berkonsultasi dengan Presiden dan
disetujui untuk membuat surat tersebut," kata jaksa membacakan BAP Muhadjir.
Namun, permohonan pengalihan tambahan kuota haji menjadi visa Mujamalah tersebut pada akhirnya ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi. Kemudian, Fuad menemui Muhadjir dan memberitahukan informasi tersebut.
"Itu betul Pak?," kata jaksa.
"Betul," jawab Muhadjir.
Kemudian, jaksa mempertanyakan hubungan Muhadjir dengan Fuad hingga permintaan tersebut berujung pada penerbitan surat resmi Menteri Agama kepada pemerintah Arab Saudi.
Muhadjir menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi dengan Fuad. Ia mengaku mengenal Fuad sebagai bagian dari asosiasi yang datang menemuinya bersama sejumlah orang.
Jaksa juga menanyakan apakah Muhadjir pernah menerima uang, fasilitas, atau tawaran umrah gratis dari Fuad. Muhadjir membantah seluruhnya.
Diketahui, sebanyak empat orang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Mereka ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ishfah Abidal Azis.
Kemudian, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).