Kasus Makar, Kivlan Zen Bilang Pemerintah Gagap

Selasa, 10/01/2017 15:56 WIB

Jakarta - Tuduhan dan penetapan tersangka atas dugaan makar terhadap sejumlah tokoh nasional oleh aparat kepolisian dinilai akibat pemerintah gagap.

Demikian disampaikan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang juga sebagai tersangka kasus dugaan makar, saat menemui Wakil Ketua DP Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/1).

Kivlan mengatakan, penetapan tersangka terhadap sejumlah tokoh termasuk dirinya tidak masuk dalam kategori kasus makar atau penggulingan pemerintahan yang sah sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Saya menduga ini bisa jadi gagap. Khusus untuk definisi makar, tidak kena. karena definisi makar dalam pasal 106 sampai 110 tidak kena," kata Kivlan.

Pun demikian yang tercantum dalam Pasal 10 ayat 4 mengatakan bahwa setiap orang yang menyampaikan untuk merubah ketatanegaraan tidak dipidana.

"Jadi kita ini semua tidak ada makar. Ini termasuk kedaulatan negara. Kewenangan polisi itu keamanan dalam negeri, saya ditangkap polisi, saya merasa kehormatan saya dan TNI direndahkan," tegasnya.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu