Senin, 15/08/2022 18:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti kesetaraan aturan internasional yang dikhawatirkan muncul terkait lembaga pelindungan data pribadi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Dia jelaskan, kesetaraan lembaga pelindungan data pribadi ini menjadi penting apakah setara dengan negara lain.
"Lembaga PDP akan menentukan level kesetaraan dari hukum PDP Indonesia dengan negara atau kawasan lain seperti kesetaraan yang diatur oleh GDPR Eropa. Kesetaraan ini akan berpengaruh terhadap kemudahan pelindungan, transfer data internasional," kata Sukamta di Jakarta, Senin (15/8).
Hal itu diutarakannya terkait sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan masalah ketika mengurus visa masuk ke Jerman, karena memiliki paspor RI tanpa spesimen tanda tangan.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Sukamta tekankan, aturan internasional harus benar-benar diperhatikan Indonesia untuk masalah paspor maupun hal lain yang berhubungan dengan dunia internasional.
Menurut dia, ke depan isu penting lainnya mengenai kesetaraan aturan internasional yang akan muncul masalah serupa jika pemerintah tidak mengantisipasi.
"Dunia global semakin tanpa sekat sehingga kesamaan, kesetaraan aturan antarnegara atau aturan dunia internasional harus diperhatikan agar Indonesia tidak terkucil atau hanya menjadi negara pinggiran," tegasnya.
Sukamta meminta pemerintah Indonesia khususnya imigrasi, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan kementerian/lembaga lainnya untuk lebih memperhatikan kesetaraan atau aturan di negara lain terkait dengan aktivitas WNI di luar negeri.
Dia menilai, masalah paspor Indonesia yang ditolak di Jerman terlihat sederhana hanya mengenai pencetakan blanko spesimen tanda tangan.
Namun menurut dia, hal itu akan berakibat fatal ketika ada negara menolak atau menyatakan bahwa paspor tidak sesuai dengan aturan internasional sehingga WNI tidak bisa membuat visa masuk ke negara tersebut.